PajakOnline.com—Ketua Pengadilan Pajak merilis surat edaran (SE) terbaru yang memuat pelaksanaan persidangan pada masa pandemi Covid-19 yakni SE-04/PP/2021. Surat edaran yang ditetapkan pada 9 Maret 2021 ini mencabut SE-024/PP/2020 yang telah menjadi dasar pelaksanaan persidangan sejak 12 Oktober 2020.
“Sehubungan dengan hasil evaluasi pimpinan Pengadilan Pajak terhadap persidangan … sebagaimana telah ditetapkan pada … SE-024/PP/2020 serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan persidangan …,” demikian isi pertimbangan terbitnya SE-04/PP/2021, kami kutip pada hari ini, Senin (15/3/2021).
Surat Edaran ini memuat kebijakan terhadap pengaturan pelaksanaan seluruh persidangan di Pengadilan Pajak, yang meliputi sidang pemeriksaan, sidang pengucapan putusan, dan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik.
Sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut, mulai 29 Maret 2021, persidangan di Pengadilan Pajak dilaksanakan dengan pembagian jadwal sidang menjadi 2 shift untuk setiap hari persidangan. Adapun shift I pada pukul 08.00—13.00 WIB dan shift II pada pukul 10.00—15.30 WIB.
Pembagian jadwal ini berbeda dari ketentuan sebelumnya, yakni shift pagi pada pukul 08.00—12.00 WIB dan shift siang pada pukul 12.30—16.30 WIB.
Dalam SE-04/PP/2021 juga disebutkan agar majelis/hakim tunggal mematuhi waktu awal dimulainya persidangan, yaitu pukul 08.00 WIB untuk shift I dan pukul 10.00 WIB untuk shift II.
