TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aturan Cukai pada Minuman Keras

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Cukai merupakan pungutan yang dikenakan atas barang-barang dengan sifat atau karakteristik tertentu. Sifat dan karakteristik tertentu itu sudah terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (UU Cukai).

Sifat dan karakteristik yang dimaksud pada pasal tersebut, sampai kini ada 3 jenis objek yang ditentukan menjadi barang kena cukai (BKC). Yang disebut BKC yaitu seperti minuman yang mengandung etil alkohol (etanol) atau biasa disebut dengan MMEA. Apa yang dimaksud dengan MMEA?

Dalam Pasal 1 angka 2 PMK 158/2018 MMEA adalah semua barang cair yang umum disebut minuman yang mengandung etil alkohol. Minuman yang cara pembuatannya dengan peragian, penyulingan, atau cara lainnya. Barang cair yang termasuk kategori MMEA di antaranya bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenisnya.

Sedangkan, etil alkohol (EA) atau etanol memiliki arti barang, cair, jernih, dan tidak berwarna, terkandung senyawa organik dengan rumus kimia C2H50H, yang bisa didapatkan dengan proses peragian dan/atau penyulingan juga secara sintesa kimiawi.

Dalam MMEA terdapat beberapa pembagian golongannya, menjadi 3 golongan mengikuti kadar kandungan EA-nya. pertama, golongan A minuman yang memiliki kandungan EA sampai dengan 5%. kedua, golongan B minuman yang memiliki kandungan EA lebih dari 5% - 20%. ketiga, golongan C minuman yang memiliki kandungan EA lebih dari 20%.

Tarif cukai yang dikenakan pada MMEA telah tetapkan dengan menggunakan rupiah bagi setiap liter MMEA. Tarif cukai yang ditetapkan untuk MMEA golongan B yang diproduksi di dalam negeri yaitu Rp33.000 per liter, sedangkan untuk produksi luar negeri atau impor yaitu Rp44.000 per liternya.

Tidak hanya tarif cukai yang memiliki perbedaan, warna pita cukai pada golongan B dan C yang diproduksi dalam negeri juga MMEA impor juga dibedakan dalam setiap golongannya. Seperti warna biru untuk MMEA produksi dalam negeri golongan B, warna coklat untuk MMEA produksi dalam negeri golongan C, warna hijau untuk MMEA impor golongan A, warna merah untuk MMEA impor golongan B, serta warna ungu untuk MMEA impor golongan C.

Penggolongan itu terkandung dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.PER-16/BC/2019. Sebagai peningkatan pengawasan dan pengamanan pita cukai. warna dan bentuk pita cukai pada MMEA akan diubah secara periodik. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)