PajakOnline.com—Surat Setoran Pajak adalah sebuah bukti pembayaran atau penyetoran tagihan pajak dengan bentuk formulir yang digunakan oleh wajib pajak. Ada berbagai macam jenis SSP yaitu SSP Standar, SSP Khusus, Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) dalam Rangka Impor, dan Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri. Secara lebih spesifik hari ini kita akan membahas mengenai SSPCP.
Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak adalah formulir wajib untuk melakukan penyetoran pungutan serta pajak-pajak terkait atas kegiatan impor. Singkatnya SSPCP merupakan SSP yang digunakan oleh importir atau wajib pajak dalam rangka impor.
Pajak-pajak atas kegiatan impor tersebut berupa cukai, bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), PPh 22 impor, dan aktivitas impor lainnya.
Pada umumnya setiap transaksi akan mendapatkan bukti transaksi seperti, kwitansi atau nota dsb.
Namun untuk transaksi pembayaran pabean, cukai, dan pajak atas kegiatan ini tidak menggunakan nota, melainkan sarana administrasi khusus yang disebut sebagai Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP). SSPCP dibuat dalam 6 rangkap dengan penjelasan sebagai berikut:
-Lembar 1a untuk kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai melalui wajib pajak/penyetor.
