TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP)

Redaksi PajakOnline · 30 Apr 2022, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat Setoran Pajak adalah sebuah bukti pembayaran atau penyetoran tagihan pajak dengan bentuk formulir yang digunakan oleh wajib pajak. Ada berbagai macam jenis SSP yaitu SSP Standar, SSP Khusus, Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) dalam Rangka Impor, dan Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri. Secara lebih spesifik hari ini kita akan membahas mengenai SSPCP.

Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak adalah formulir wajib untuk melakukan penyetoran pungutan serta pajak-pajak terkait atas kegiatan impor. Singkatnya SSPCP merupakan SSP yang digunakan oleh importir atau wajib pajak dalam rangka impor.

Pajak-pajak atas kegiatan impor tersebut berupa cukai, bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), PPh 22 impor, dan aktivitas impor lainnya.

Pada umumnya setiap transaksi akan mendapatkan bukti transaksi seperti, kwitansi atau nota dsb.

Namun untuk transaksi pembayaran pabean, cukai, dan pajak atas kegiatan ini tidak menggunakan nota, melainkan sarana administrasi khusus yang disebut sebagai Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP). SSPCP dibuat dalam 6 rangkap dengan penjelasan sebagai berikut:

-Lembar 1a untuk kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai melalui wajib pajak/penyetor.

-Lembar 1b untuk Penyetor/Wajib Pajak.

-Lembar 2a untuk KPBC melalui KPPN.

-Lembar 2b dan 2c untuk KPP melalui KPPN.

-Lembar 3a dan 3b untuk KPP melalui Penyetor/Wajib Pajak atau KPBC.

-Lembar 4 untuk Bank Persepsi atau Pos Indonesia.

Penggunaan SSPCP sama seperti SSP, namun SSPCP dilampirkan saat menyetorkan pajak dalam rangka kegiatan impor.