PajakOnline.com—Salah satu usaha yang mudah dilakukan pengusaha baru atau pemula di bidang bisnis yaitu usaha warnet atau warung internet.
Dengan berkembang pesatnya teknologi digital orang dapat mengakses internet dengan ponsel masing-masing. Namun, usaha warnet tetap dapat ditemukan di banyak tempat-tempat potensial seperti pinggir jalan raya, wilayah dekat perkampungan atau lingkungan sekolah dan perumahan.
Meskipun termasuk dalam kategori usaha yang mudah dan sederhana untuk dirintis, terdapat aturan pajak usaha warnet yang harus Anda ketahui.
Untuk itu, usaha warnet termasuk ke dalam Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak sektor Telekomunikasi Informasi dan Komunikasi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012. Adapun kode KLU yang berlaku yaitu 6161924.
Adapun kategori pajak yang dikenakan untuk usaha warnet, antara lain:
- Wajib Pajak Orang Pribadi, jika usaha warnet dilakukan perseorangan atau tanpa bantuan badan usaha maka akan diberlakukan pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Wajib Pajak Badan Usaha, jika usaha warnet yang berbentuk perusahaan atau badan usaha maka akan diberlakukan pajak untuk Wajib Pajak Badan Usaha dengan ketentuan yang berbeda dari aturan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Selanjutnya, terdapat jenis aturan Pajak untuk Usaha Warnet
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh 21 dikenakan atas usaha warnet yang biasa dibebankan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghitungan sebagai berikut:
