TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aturan Pemerintah, Eksportir Harus Ikuti Tahapan Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatur kegiatan ekspor bagi para pelaku ekspor atau eksportir

Mengikuti ketentuan Kemendag, ada empat tahapan yang perlu dilewati dalam melakukan ekspor, di antaranya:

1. Sales Contract Process
Sales Contract Process yaitu dokumen persetujuan pada kedua belah pihak, dari importir juga eksportir. Dalam dokumen ini berisikan proses kelanjutan dari purchase order yang sebelumnya sudah dilakukan.

2. L/C Opening Process
Tahapan Letter of Credit menjadi tahap sesudah terjadi kesepakatan dengan sales contract, kemudian eksportir meminta jaminan dari bank penerbit mengikuti persetujuan pembayaran bersama pihak importir.

Terdapat 3 tahap dalam Letter of Credit
1. Importir membuka bank devisa sebagai aktivitas pembayaran untuk pihak eksportir mengikuti sales contract yang telah disetujui.
2. Ketika disetujui oleh bank devisa permintaan pihak importir kemudian akan membuka Letter of Credit lewat jaringan bank yang terdapat pada wilayah negara pihak importir, yang disebut sebagai advising bank.
3. Advising bank melakukan pemeriksaan legalitas dokumen importir. Ketika sudah lolos, advising bank mengeluarkan Letter of Credit untuk jaminan terhadap produk yang akan dilakukan pengiriman.

3. Cargo Shipment Process

Jika importir sudah melakukan pembayaran dan jaminan lewat Letter of Credit. Tahap selanjutnya yaitu tugas eksportir dalam memproses barang untuk dilakukan pengiriman ke luar negeri. Dalam hal ini ada beberapa tahap yang perlu eksportir lakukan yaitu,

1. Eksportir menyewa kapal kargo mengikuti persetujuan sales contract.
2. Eksportir mengurus surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Bea Cukai dan membayar semua kewajibannya contohnya pajak ekspor baru sesudah memperoleh Harmonized (HS) Code.

HS Code yaitu pengklasifikasian barang yang telah lazim di ekspor dan impor. Dilakukan sebagai kebutuhan statistik, tarif, rules of origin, sampai pengawasan komoditi ketika terjadinya ekspor dan impor.

Sesudah memuat semua produk yang diekspor, bukti pengiriman bisa dikirimkan ke advertising bank yang kemudian diteruskan kepada importir, lalu importir menerima dokumen sesudah pembayaran selesai lewat advising bank. Dokumen ini sebagai pengambilan barang ketika sampai.

4. Shipping Document Negotiation Process

Ketika barang sudah sampai kepada importir, lalu pihak eksportir bisa mengambil uang pengirimannya. Ada beberapa tahap dalam pengambilan uang yaitu,

1. Pihak eksportir menyiapkan semua dokumen yang tertulis dalam Letter of Credit yang asalnya dari Advising Bank.
2. Pihak eksportir datang ke advising bank untuk mengklaim pengembalian uang dari pihak importir.
3. Advising bank mengecek data pengiriman. Sesudah semua sesuai artinya eksportir berhak memperoleh uang penjualan.