PajakOnline.com—Pemerintah tengah merancang insentif pajak untuk eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke sistem keuangan Indonesia.
Saat ini, rancangan peraturan pemerintah (RPP) sedang disusun sebagai pengganti PP Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebutkan, RPP tersebut sedang digarap secara intens di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ini memang sedang dibahas cukup intens di Kemenkeu perubahan PP 123 2015 ini sebenarnya di sana sudah ada rincian insentif untuk PPh atas bunga deposito valas. Namun demkian belum spesifik menerjemahkan berbagai instrumen yang tadi ada di dalam konteks DHE tadi," ucapnya dalam konferensi pers di kantornya.
