PajakOnline.com—Deklarasi Asal Barang (DAB) merupakan pernyataan asal barang yang dibuat eksportir teregistrasi, eksportir bersertifikat, atau eksportir seperti yang diatur dalam tiap-tiap perjanjian atau kesepakatan internasional yang dipakai sebagai dasar pemberian tarif preferensi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (origin declaration) untuk Barang Ekspor Asal Indonesia (Permendag 111/2018).
Sementara itu, eksportir teregistrasi (registered exporter) adalah eksportir yang teregistrasi dan diberi kewenangan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan DAB untuk barang ekspor.
Sedangkan, Eksportir tersertifikasi (certified exporter) adalah eksportir teregistrasi yang telah memenuhi kriteria penetapan eksportir tersertifikasi dan ketentuan asal barang indonesia, serta diberi kewenangan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan DAB untuk barang ekspor.
