TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aturan Perizinan Pemanfaatan Air Tanah Berlaku 2027

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan implementasi teknis perizinan pemanfaatan air tanah baru berlaku sekitar 3,5 tahun mendatang atau pada paruh pertama 2027.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid menjelaskan, kementeriannya saat ini masih membahas aturan harmonisasi berupa peraturan menteri (Permen) ihwal teknis perizinan dan sanksi pemanfaatan air tanah dari kegiatan nonkomersial.

“Kita diberikan waktu 3,5 tahun untuk persiapan sebelum dikenakan sanksi nantinya,” kata Wafid dalam Konferensi Pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Wafid mengatakan aturan perizinan itu hanya dikenakan kepada rumah tangga dan penggunaan secara berkelompok dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan. Adapun, kata Wafid, rata-rata penggunaan air tanah di Indonesia berada di level 30 meter kubik per kepala keluarga (KK).

Selain itu, dia menambahkan, perizinan pemanfaatan air tanah juga akan berlaku pada kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada saat ini. Spesifiknya, pertanian rakyat yang menggunakan air lebih dari 2 liter per detik setiap KK.

Perizinan nanti juga menyasar pada kegiatan wisata atau olah raga air untuk kepentingan umum, penelitian dan pengembangan, pendidikan, serta kesehatan milik pemerintah.

Berdasarkan identifikasi Badan Geologi, beberapa cadangan air tanah (CAT) yang sudah mengalami kerusakan itu, di antaranya tersebar di Medan, Serang-Tangerang, Jakarta, Karawang-Bekasi, Bogor, Surabaya, Bandung-Soreang, Denpasar-Tabanan, Pekalongan-Pemalang, Semarang, Metro-Kotabumi, Karanganyar-Boyolali, hingga Palangkaraya-Banjarmasin.

Sejumlah kota yang disebut itu bakal menjadi prioritas penerapan perizinan pemanfaatan air tanah nantinya.

“Kita akan mengatur bagaimana sanksi ataupun regulasi yang mengatur denda dan sebagainya karena permennya itu harus ada harmonisasi seluruh kementerian,” kata dia.

Pemantauan air tanah dilakukan pada 220 lokasi tiap tahun baik pada sumur pantau, sumur produksi, maupun sumur gali, berupa kegiatan pengukuran muka air tanah dan analisis sifat fisika-kimia air tanah. Salah satu tujuan kegiatan pemantauan air tanah adalah untuk evaluasi pengendalian pengambilan air tanah sebagai bagian dalam pemberian izin pengusahaan air tanah yang dituangkan dalam bentuk Peta Zona Konservasi Air Tanah.

Wafid mengatakan, pengukuran selama periode tahun 2015-2022 di wilayah Cekungan Air Tanah Jakarta tersebut menunjukkan laju penurunan tanah antara 0,04 hingga 6,30 cm per tahun. Hal ini menunjukkan adanya pelandaian penurunan tanah dibandingkan tahun 1997 hingga 2005 di mana laju penurunan tanah antara 1-10 cm per tahun hingga 15-20 cm per tahun. "Pelandaian penurunan muka tanah juga teramati pada sumur pantau manual di lokasi kantor Balai Konservasi Air Tanah Jalan Tongkol Jakarta Utara," pungkasnya.