TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Audit Laporan Keuangan

Redaksi PajakOnline · 12 Des 2023, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Laporan keuangan amat penting dalam keberlangsungan sebuah perusahaan. Laporan keuangan yang sehat dan valid dapat diandalkan. Tentu saja laporan seperti ini menjadi penentu standar akuntabilitas perusahaan. Untuk memenuhi standardisasi keuangan yang dapat dipercaya, pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan keuangan harus dilakukan agar penyajian data sesuai dengan aturan dan prinsip akuntasi yang berlaku. Pemeriksaan ini tenar disebut sebagai audit laporan keuangan.

Audit bertujuan untuk meyakinkan kembali bahwa laporan keuangan yang dimiliki perusahaan, organisasi dan lembaga sudah disusun melalui prinsip dan standar akuntasi yang berlaku. Dalam audit laporan keuangan akan dipastikan kembali bahwa perusahaan sudah melaporkan jumlah keuangan sesuai dengan keadaan sebenarnya pada tanggal pelaporan yang dicantumkan.

Tahapan Audit Laporan Keuangan

Berikut ini beberapa tahapan yang harus dilakukan saat melakukan audit laporan keuangan:

1. Perikatan Audit

Perikatan audit adalah kesepakatan antara pihak auditor dan perusahaan yang biasanya diwakili oleh manajemen. Perikatan harus dilakukan sebelum proses audit dimulai. Manajemen perusahaan akan menyerahkan audit laporan keuangan kepada auditor, setelah itu pihak auditor akan memproses audit laporan keuangan sesuai dengan kompetensinya. Biasanya pihak auditor akan memutuskan dan mempertimbangkan hal-hal seperti integritas dan independensi manajemen serta membandingkannya dengan kompetensi dan kemampuan profesional auditor.

2. Perencanaan

Setelah berhasil melewati tahap perikatan, selanjutnya auditor harus melakukan kegiatan lain seperti melakukan riset untuk memahami bisnis dan industri klien, melakukan prosedur analitik dan menentukan risiko audit. Selain itu, pihak auditor juga harus memahami struktur pengendalian internal dan menetapkan risiko pengendalian. Setelah melakukan riset, pihak auditor harus mengembangkan berbagai aspek tersebut dalam sebuah perencanaan yang harus dibuat dengan benar dan tepat.

3. Pelaksanaan Uji Audit

Kemudian tahapan selanjutnya setelah perusahaan berhasil membuat perencanaan adalah melakukan pengujian. Pada tahap ini auditor akan melakukan pengujian pengendalian dan uji substantif. Pengujian ini dilakukan dengan mempelajari data dan informasi bisnis klien serta membandingkannya dengan data dan informasi lain. Uji pengendalian merupakan proses audit untuk melakukan verifikasi efektivitas pengendalian internal klien. Sementara uji substantif merupakan prosedur audit untuk menemukan kesalahan secara langsung dan memberikan pengaruh pada laporan keuangan.

4. Pelaporan Audit

Setelah uji audit dilaksanakan, tahap akhir yang harus dilakukan adalah melaporkan hasil audit. Di dalam laporan audit terdapat lingkup audit, objek audit, tujuan audit, hingga hasil audit serta rekomendasi yang harus diberikan jika ada kekurangan.

Laporan audit ini merupakan bentuk komunikasi auditor dengan pihak lainnya, sehingga harus dibuat dengan sangat detail, teliti dan penuh tanggung jawab. Hal ini dilakukan untuk menjaga kinerja dan nama baik tempat auditor bekerja.

Pentingnya Laporan Keuangan Dalam Penyerahan SPT Tahunan Badan

Terdapat sejumlah dokumen yang penting untuk dilampirkan dalam pengurusan SPT Tahunan Badan, salah satunya laporan keuangan. Ketentuan ini terlampir dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 02/PJ/2019 tentang Tata Cara Pencapaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.

Selain laporan keuangan ada beberapa dokumen yang wajib dilaporkan seperti:

1. Rekapitulasi Peredaran Bruto PP 23/2018
2. Daftar Nominatif Biaya Promosi
3. Dokumen Lampiran Khusus BUT
4. Dokumen Lampiran Khusus WP Migas
5. Laporan Perbandingan Utang-Modal dan Laporan Utang Swasta-Luar Negeri

Dalam peraturan ini tertulis bahwa laporan keuangan merupakan dokumen yang wajib dilampirkan oleh para wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan Badan. Sementara dokumen lain hanya bersifat optional/tidak wajib. (Wiasti Meurani)