TRENDING
Enam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 Peserta
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Keuntungan Aplikasi SIAPIK dalam Laporan Keuangan

Redaksi PajakOnline · 21 Jul 2023, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan (SIAPIK) merupakan aplikasi pencatatan keuangan atau aplikasi akuntansi berbasis digital yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI). Aplikasi ini disediakan bagi UMKM agar dapat membuat laporan keuangan yang lengkap dan akurat.

Dengan adanya aplikasi SIAPIK menjadi suatu solusi dari permasalahan kurangnya kemampuan pelaku UMKM di Indonesia dalam membuat laporan keuangan atas usahanya. Sehingga dari masalah tersebut menyulitkan mereka untuk mendapatkan pinjaman atau kredit, sebab kreditur selalu membutuhkan laporan keuangan untuk memutuskan pemberian kreditnya.

Sejak pertama kali diluncurkan hingga akhir 2021 lalu, sebanyak 17.837 pelaku UMKM telah menggunakan aplikasi SIAPIK. Mayoritas penggunanya adalah usaha mikro yang sekitar 40% diantaranya berasal dari sektor usaha manufaktur.

Selain itu, tercatat sebanyak 724 pelaku UMKM yang telah menggunakan aplikasi SIAPIK yang berhasil mendapatkan pembiayaan dari perbankan dengan total sebesar Rp18,3 miliar. Dengan diperolehnya pembiayaan tersebut tentunya dapat membantu UMKM dalam mengembangkan usahanya sehingga mendorong UMKM untuk naik kelas.

Sementara itu, aplikasi SIAPIK memiliki prinsip SMASH yaitu Standar, Mudah, Aman, Sederhana dan Handal. Untuk itu, aplikasi SIAPIK dapat digunakan oleh semua pelaku UMKM, baik yang berasal dari sektor jasa, dagang, manufaktur, pertanian, perikanan, bahkan peternakan.

Untuk laporan keuangan yang dihasilkan dari aplikasi SIAPIK yaitu laporan posisi keuangan atau neraca, laporan laba rugi, laporan saldo laba, dan laporan arus kas. Semua laporan keuangan yang dihasilkan dari aplikasi SIAPIK sudah terstandarisasi.

Maka dari itu, Bank Indonesia telah berkerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia dalam menyusun pedoman pencatatan transaksi keuangan yang tersedia di aplikasi tersebut. Aplikasi SIAPIK dapat digunakan secara gratis melalui ponsel berbasis Android atau iOS maupun personal computer (PC).(Kelly Pabelasary)