PajakOnline.com—Laporan keuangan merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang dibuat manajemen sebagai alat pertanggungjawaban kepada pemilik perusahaan dan laporan kepada pihak lain yang berkepentingan. Oleh karena itu, keberadaan laporan keuangan sangat penting dalam urusan perpajakan, karena hal ini bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Tahunan PPh Badan.
Sementara itu, laporan keuangan bertindak sebagai dokumen sumber dalam penyusunan SPT Tahunan. Dari hasil penghitungan pajak terutang yang tercantum dalam SPT menjadi pedoman laba rugi perusahaan. Untuk itu, laporan keuangan juga menjadi pelengkap wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajaknya, sehingga dinyatakan lengkap dan diterima oleh fiskus.
Berikut hal yang perlu diperhatikan dalam pelaporan keuangan bagi perpajakan:
1. Dapat dipahami sesuai perpajakan. Laporan keuangan baik laba atau rugi maupun neraca harus dapat dipahami oleh aparat pajak, untuk menentukan kebenaran atau kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh wajib pajak.
2. Relevan laporan keuangan bagi perpajakan. Laporan keuangan bagi keperluan perpajakan terutama digunakan pada akhir tahun pajak. Bagi wajib pajak yang menggunakan tahun takwin maupun tahun buku, masih relevan meskipun penyampaian Surat Pemberitahuan tahunan berakhir bulan Maret dan April tahun berikutnya.
3. Materialitas informasi keuangan pada perpajakan. Bagi perpajakan karena kesalahan mencatat informasi atau belum dilakukan pencatatan atas suatu informasi akan berakibat dapat menambah Penghasilan Kena Pajak.
4. Keandalan laporan keuangan bagi perpajakan. Untuk pembukuan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, sebab jika tidak yang sebenarnya dapat dikenakan sanksi.
