TRENDING
Enam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 Peserta
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kriteria Laporan Keuangan dalam Perpajakan

Redaksi PajakOnline · 20 Jul 2023, 22.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Laporan keuangan merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang dibuat manajemen sebagai alat pertanggungjawaban kepada pemilik perusahaan dan laporan kepada pihak lain yang berkepentingan. Oleh karena itu, keberadaan laporan keuangan sangat penting dalam urusan perpajakan, karena hal ini bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Tahunan PPh Badan.

Sementara itu, laporan keuangan bertindak sebagai dokumen sumber dalam penyusunan SPT Tahunan. Dari hasil penghitungan pajak terutang yang tercantum dalam SPT menjadi pedoman laba rugi perusahaan. Untuk itu, laporan keuangan juga menjadi pelengkap wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajaknya, sehingga dinyatakan lengkap dan diterima oleh fiskus.

Berikut hal yang perlu diperhatikan dalam pelaporan keuangan bagi perpajakan:

1. Dapat dipahami sesuai perpajakan. Laporan keuangan baik laba atau rugi maupun neraca harus dapat dipahami oleh aparat pajak, untuk menentukan kebenaran atau kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh wajib pajak.

2. Relevan laporan keuangan bagi perpajakan. Laporan keuangan bagi keperluan perpajakan terutama digunakan pada akhir tahun pajak. Bagi wajib pajak yang menggunakan tahun takwin maupun tahun buku, masih relevan meskipun penyampaian Surat Pemberitahuan tahunan berakhir bulan Maret dan April tahun berikutnya.

3. Materialitas informasi keuangan pada perpajakan. Bagi perpajakan karena kesalahan mencatat informasi atau belum dilakukan pencatatan atas suatu informasi akan berakibat dapat menambah Penghasilan Kena Pajak.

4. Keandalan laporan keuangan bagi perpajakan. Untuk pembukuan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, sebab jika tidak yang sebenarnya dapat dikenakan sanksi.

5. Substansi mengungguli bentuk pada perpajakan. Pada bagian ini sangat ditekankan pada ketentuan perpajakan, seperti: Transaksi berkaitan dengan hubungan istimewa tidak hanya dilihat bentuk transaksinya tetapi juga pada substansinya.

6. Pertimbangan sehat sesuai perpajakan. Dalam penentukan harga suatu transaksi pada perpajakan selalu didasarkan pada harga yang sesungguhnya terjadi atau harga wajar.

7. Kelengkapan laporan keuangan pada perpajakan. Laporan yang paling utama adalah kebenaran dan dapat dihitung besarnya penghasilan dengan benar, sedangkan kelengkapan laporan disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak dalam membuat pembukuan.

8. Dapat dibandingkan menurut perpajakan. Setiap akun pada laporan laba rugi maupun neraca akan selalu dibandingkan setiap tahunnya oleh aparat pajak untuk mengetahui tren perkembangan dari wajib pajak.

9. Tepat waktu dalam perpajakan. Bagi kepentingan perpajakan informasi yang berkaitan dengan keuangan diharapkan selalu tepat waktu.

10. Keseimbangan antara biaya dan manfaat pada perpajakan. Selanjutnya untuk biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak terkait untuk kepentingan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat sebagai faktor pengurang untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak.(Kelly Pabelasary)