TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Awas Phising Targetkan Data Pribadi di Aplikasi M-Pajak

Redaksi PajakOnline · 13 Agu 2024, 07.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan adanya percobaan phising di aplikasi M-Pajak, berisi link unduh aplikasi yang berbahaya karena meminta wajib pajak atau WP melakukan pembaruan data pribadi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan adanya percobaan phising pada aplikasi M-Pajak. Oleh karena itu, wajib pajak atau WP diimbau selalu waspada saat mengakses layanan perpajakan secara online.

Hal tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-22/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Phising M-Pajak.

Phising adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP.

"Berdasarkan operasi siber yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 12 Juli 2024, terdapat percobaan phising yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak pada aplikasi M-Pajak dengan alamat https://djp.dor-go.cc," tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam pengumuman tersebut.

Phising tersebut mengandung tautan alias link unduh aplikasi yang berbahaya karena meminta WP melakukan pembaruan data pribadi.

"Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat/wajib pajak untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan/daring (online) termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan, serta hindari mengklik tautan yang berasal dari sumber yang tidak jelas," bunyi pengumuman lebih lanjut.

Dwi juga mengingatkan bahwa domain resmi DJP adalah pajak.go.id.

Wajib pajak yang menemukan hal-hal mencurigakan, memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai berbagai layanan perpajakan dapat menghubungi DJP melalui www.pajak.go.id atau Kring Pajak (1500 200).