PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan adanya percobaan phising di aplikasi M-Pajak, berisi link unduh aplikasi yang berbahaya karena meminta wajib pajak atau WP melakukan pembaruan data pribadi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan adanya percobaan phising pada aplikasi M-Pajak. Oleh karena itu, wajib pajak atau WP diimbau selalu waspada saat mengakses layanan perpajakan secara online.
Hal tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-22/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Phising M-Pajak.
Phising adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP.
"Berdasarkan operasi siber yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 12 Juli 2024, terdapat percobaan phising yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak pada aplikasi M-Pajak dengan alamat https://djp.dor-go.cc," tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam pengumuman tersebut.
