PajakOnline.com—DJP memperbarui aplikasi M Pajak dengan versi 1.3.0, baik melalui PlayStore maupun AppStore. Sesuai dengan informasi dalam PlayStore, aplikasi M Pajak terbaru versi 1.3.0
diperbarui (update) pada 1 Februari 2024. Beberapa layanan, seperti kalkulator dan
validasi untuk mendapatkan Surat Keterangan PP 23 wajib pajak UMKM.
“M-Pajak adalah aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memudahkan wajib pajak (WP) dalam mengelola kewajiban pajaknya. Dapatkan berbagai layanan perpajakan di genggaman Anda,” demikian penjelasannya di PlayStore.
Adapun berbagai layanan yang dimaksud antara lain, pertama, layanan pembuatan kode billing pembayaran pajak secara online. Kode billing yang didapatkan bisa digunakan untuk pembayaran melalui bank, ATM, atau e-commerce.
Kedua, layanan lainnya, seperti informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan Surat Keterangan PP 23. Ada juga layanan daftar unduhan untuk mengakses dokumen permohonan yang selesai diproses.
Ketiga, peraturan perpajakan. Fitur ini membantu pengguna untuk mengakses peraturan-peraturan terbaru terkait dengan perpajakan.
Keempat, tenggat pajak. Pengguna mendapat pengingat mengenai tanggal-tanggal penting terkait dengan perpajakan pada tahun berjalan. Layanan atau fitur ini disediakan agar pengguna tidak terlambat dalam pelaporan dan/atau pembayaran pajak.
