TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Ajak UMKM Manfaatkan Aplikasi M-Pajak

Redaksi PajakOnline · 26 Okt 2022, 02.40 WIB · pajakonline.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak wajib pajak, terutama para pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM untuk dapat memanfaatkan aplikasi M-Pajak dalam memenuhi
kewajiban perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, aplikasi M-Pajak dikembangkan untuk membantu UMKM. Menurutnya, aplikasi ini akan membantu wajib pajak dalam mencatat omzet hingga menghitung pajak yang harus dibayar.

"Kami berharap ke depan makin banyak WP yang memanfaatkan aplikasi MPajak sehingga dapat membantu administrasi perpajakannya," kata Neil.

Neil mengatakan, DJP terus melakukan perbaikan terhadap M-Pajak agar tetap sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. Contoh, DJP saat ini sedang menyesuaikan fitur kalkulator penghitungan PPh pada M-Pajak dengan threshold omzet tidak kena pajak.

Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM kini mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

Dengan fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final 0,5%. Jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta maka penghitungan pajak hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Penyesuaian kalkulator penghitungan PPh tersebut akan makin memudahkan wajib pajak UMKM mengetahui PPh yang harus dibayarkan.

"Fitur ini berfungsi untuk mempermudah WP OP UMKM dalam mencatat dan memperhitungkan jumlah PPh yang harus dibayar," kata Neil.

Aplikasi M-Pajak menyediakan dua kemudahan bagi wajib pajak, yaitu fitur pencatatan omzet bulanan dan perhitungan PPh terutang. M-Pajak juga memungkinkan wajib pajak untuk membuat kode billing secara langsung melalui aplikasi tersebut.