PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhitung 1 April hingga akhir Desember 2023. Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengajak warga masyarakat Sumsel memanfaatkan program yang berlaku bagi seluruh kendaraan roda dua, roda empat, dan kendaraan di atas air ini.
“Program Pemutihan (PKB) merupakan salah satu terobosan kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan keringanan PKB yang diberikan, tentu akan mendorong masyarakat untuk (patuh) membayar pajak, taat membayar pajak, ” kata Mawardi dalam acara Launching Modern E-Dempo dan Pemutihan PKB di Kambang Iwak Palembang, dikutip Jumat (7/4/2023).
Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan Pemprov Sumsel terdiri atas bebas denda dan bunga pajak, tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar 1 tunggakan pajak atau pajak 1 tahun berjalan. Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga pajak.
“Lalu, pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel. Kemudian, penghapusan PKB di atas air 5 GT (gross tonnage) dan 7 GT—ini sudah dilakukan sejak 2021 dan 2022,” kata Mawardi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Neng Muhaibah mengungkapkan, Pemprov Sumsel juga memberikan insentif kendaraan listrik berbasis baterai, berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
