TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

Redaksi PajakOnline · 2 Agu 2025, 07.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memperpanjang masa berlaku penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang semula berakhir pada 30 Juni 2025, kini diperpanjang hingga 30 September 2025. Kebijakan ini diambil karena masih tingginya antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan pemutihan pajak tersebut.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan perpanjangan ini dilakukan mengingat masih panjangnya antrean warga yang ingin membayar PKB dengan memanfaatkan fasilitas penghapusan tunggakan pajak.

"Karena antrean orang yang membayar PKB masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak PKB sampai 30 September 2025," kata Gubernur Dedi Mulyadi, dikutip Selasa (1/7/2025).

Selain perpanjangan pemutihan pajak, warga Jawa Barat juga mendapat kemudahan tambahan dari Jasa Raharja yang memberikan fasilitas penghapusan tunggakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Direktur Utama Jasa Raharja memberikan kebijakan khusus untuk pemilik kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat dengan hanya membayar iuran selama dua tahun, yakni tahun lalu dan tahun ini.

Dedi mengimbau warga Jawa Barat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan melunasi pajak kendaraan tahun pajak 2025. Gubernur bahkan memberikan peringatan keras bagi warga yang tidak memanfaatkan fasilitas pemutihan pajak ini.

Program pemutihan pajak ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui PP 35/2023 yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya. Insentif yang dapat diberikan meliputi pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksinya.

Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan wajib diberitahukan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif tersebut. Mekanisme ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian fasilitas pajak kepada masyarakat.(Khairunisa Puspita Sari)