PajakOnline.com—Wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) masih memiliki waktu yang cukup untuk memindahkan hartanya ke Indonesia apabila hartanya sebagian besar masih berada di luar negeri. Batas waktu pengalihan harta ke Indonesia hingga akhir September 2022.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menjelaskan, setelah PPS berakhir Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih memberikan waktu kepada wajib pajak untuk mengalihkan harta ke dalam wilayah Indonesia hingga akhir September 2022.
“Masih ada waktu 3 bulan sampai September kalau asetnya ada di luar negeri. Maka itu masih punya waktu 3 bulan untuk membawa pulang ke Indonesia,” kata Yon Arsal dalam acara Media Briefing Perkembangan Data Penerimaan Pajak Terkini dan Program Pengungkapan Sukarela, Jumat (27/5/2022).
Yon menjelaskan, sudah disiapkan instrumen surat berharga negara (SBN) bagi peserta PPS. SBN khusus tersebut akan ditawarkan secara rutin bergantian antara instrumen surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).
“Ahamdulilah sudah dipakai, dan dilaporkan sudah ada pembelian SBSN dan SUN sudah ada yang khusus untuk menampung investasi sehingga mendapatkan fasilitas tarif yang lebih murah, dan ini sesuai dengan UU HPP kita,” ujarnya.
Wajib pajak yang akan menginvestasikan hartanya dapat menikmati tarif PPh final terendah. Dalam skema kebijakan I PPS, tarif PPh final 11 persen dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Tarif 8 persen untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri. Kemudian, tarif 6 persen dikenakan untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.
Untuk skema kebijakan II, tarif PPh final 18 persen dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Tarif 14 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang di repatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.
