PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2022 yang mengubah ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
PMK 160/2022 dirilis sebagai pengganti PMK 148/2015 dan PMK 20/2018 yang sebelumnya mengatur pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional. Setelahnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menerbitkan KMK 507/2022 mengenai daftar badan internasional yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK 160/2022 ..., perlu menetapkan keputusan menteri keuangan tentang daftar badan internasional yang mendapatkan pembebasan bea masuk," demikian kutipan isi pertimbangan KMK 507/2022.
Dalam lampiran KMK 507/2022, termuat 111 nama badan internasional yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan tersebut beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
Pada kelompok kerja sama teknik pemerintah Indonesia dengan badan PBB, terdapat 19 badan yang memperoleh fasilitas di antaranya United Nations Development Programme (UNDP), International Finance Corporation (IFC), dan World Health Organization (WHO). Kemudian pada kerja sama teknik pemerintah Indonesia dengan badan lembaga multilateral, memuat 19 badan yang memperoleh fasilitas, di antaranya kerja sama teknik Asean, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), Asian Development Bank (ADB), dan Islamic Development Bank (IsDB).
Sedangkan pada kerja sama teknik bilateral pemerintah Indonesia dengan negara asing, terdapat 44 badan yang mendapat fasilitas, di antaranya United States Agency for International Development (USAID), Japan International Cooperation Agency (JICA), dan Korea International Cooperation Agency (KOICA).
Adapun pada kelompok kerja sama pemerintah Indonesia dengan badan internasional nonpemerintah dan lainnya, fasilitas pembebasan bea masu diberikan kepada 29 badan, di antaranya Childfund International, Ford Foundation, Oxford Committee for Famine Relief (Oxfam) Great Britain.
