TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Marketplace Kini Jadi Pemungut PPh Pasal 22

Redaksi PajakOnline · 3 Nov 2025, 00.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 resmi menetapkan platform e‑commerce atau marketplace—termasuk Shopee, Tokopedia, Bukalapak, TikTok Shop, dan Lazada—bertindak sebagai pemungut dan penyetor PPh Pasal 22 sebesar 0,5 % dari nilai bruto transaksi yang dikelola.

Siapa yang dipungut?

Pedagang dalam negeri yang memperoleh penghasilan melalui marketplace. Ini mencakup individu dan badan usaha, baik penjual barang maupun penyedia jasa, yang menggunakan rekening escrow atau sistem pembayaran platform.

Besaran potongan ditetapkan 0,5 % dari nilai bruto transaksi—tidak termasuk PPN atau biaya lain.

Bukan pajak baru

Kebijakan ini bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pemungutan untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan fiskal. Pedagang online dimudahkan karena otomatis langsung dipotong pajaknya oleh marketplace.

Pengecualian dan Tata Cara

Pedagang dengan omzet ≤ Rp 500 juta/tahun— Tidak akan dipotong PPh 22 jika menyampaikan surat pernyataan omzet beserta NPWP atau NIK. Jika tidak, otomatis dipungut.

Pedagang besar (omzet > Rp 500 juta): Pemungutan berjalan otomatis, dan jumlah yang dipungut dapat dikreditkan ke SPT Tahunan—menarik tren bagi pengusaha skala menengah ke atas.

Marketplace wajib menyampaikan NPWP/NIK, nama merchant/penjual, dan alamat korespondensi ke DJP.

PMK ini diundangkan tanggal 14 Juli 2025. Penunjukan pemungut dilakukan secara bertahap; setelah ditunjuk, eksekusi pajak oleh marketplace akan berlaku pada bulan berikutnya.

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan, para pedagang atau penjual online dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dipotong PPh. Namun mereka harus segera melengkapi NPWP/NIK dan surat pernyataan omzet ke marketplace untuk mencegah pemungutan pajak secara otomatis. Untuk penjual skala besar atau lebih dari > Rp 500 juta pastikan datanya lengkap, dan manfaatkan pemungutan sebagai kredit pajak saat pelaporan SPT.

Menurut Koni, edukasi merchant (pedagang/penjual online) menjadi kelancaran transisi pemungutan pajak penghasilan yang dilakukan oleh marketplace.

"Dampak kebijakan ini memberikan keadilan fiskal, menyamakan beban pajak antar pelaku ekonomi digital dan tradisional. Selain itu, pemungutan otomatis mengurangi celah pajak (shadow economy) digital. Pedagang online tidak lagi harus menyetorkan sendiri pajaknya. Marketplace jadi titik control," kata Koni, mantan pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak.

Koni mengatakan PMK 37/2025 menandai era baru bagi pajak e‑commerce di Indonesia—memindahkan beban administratif dari penjual ke marketplace. "Efektif meningkatkan transparansi pendapatan negara sekaligus meringankan beban UMKM yang patuh sebagai pembayar pajak," pungkas Koni.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/pemerintah-tunjuk-pihak-lain-sebagai-pemungut-pajak-penghasilan/