PajakOnline.com—Badan Kebijakan Transportasi mengusulkan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat terbang. Penghapusan ini dinilai perlu dilakukan untuk mengatasi mahalnya tiket pesawat terbang.
Kepala BKT Kemenhub Robby Kurniawan mengatakan, usulan tersebut muncul setelah lembaganya melakukan kajian untuk menemukan berbagai solusi guna menekan harga tiket pesawat. Diskusi tersebut, kata dia, salah satunya dilakukan bersama asosiasi penerbangan, Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
"Jadi kami merekomendasikan setelah kami diskusi dengan yang lain, termasuk INACA," kata Robby dalam program Focus On Infra di CNBC Indonesia, Rabu, (14/8/2024).
Robby mengatakan PPN 11% menjadi salah satu komponen yang berkontribusi pada pembentukan harga tiket. Sebagaimana diketahui, pesawat adalah satu-satunya moda transportasi publik yang terkena PPN tersebut.
