PajakOnline.com—Pemerintah telah mendirikan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sejak 2019. Pembentukan lembaga ini merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Diatur dalam PP No. 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (IELH) serta Perpres No. 77/2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (PDLH).
Meski berlabel dana lingkungan hidup, sektor yang dikelola meliputi beberapa area: kehutanan dan lahan gambut serta mangrove, pertanian, industri, transportasi dan energi. Pemilihan sektor-sektor tersebut merepresentasikan area yang menjadi target komitmen pemerintah dalam pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) di 2030.
Berdasarkan UU No. 16/2016 tentang Ratifikasi Persetujuan Paris, disebutkan bahwa pemerintah berkomitmen dalam NDC Indonesia, menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% dengan pendaaan domestik serta 41% dengan tambahan bantuan internasional. Pada 2022, target tersebut dinaikkan melalui penerbitan dokumen Enhanced NDC (E-NDC) menjadi 31,8% dengan pendaaan domestik serta 43,2% tambahan internasional.
Status E-NDC ini menjadi bukti nyata Indonesia berada di garis terdepan dalam upaya mengatasi krisis iklim dunia. BPDLH memiliki fungsi penghimpunan, pemupukan dan penyaluran dana. Adapun sumber pendanaan yang dapat dihimpun oleh BPDLH terdiri dari dana publik (APBN/APBD), private, filantropi, NGO, serta dana internasional.
Sesuai PP No. 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, BPDLH memiliki fleksibilitas dalam penerapan praktek-praktek bisnis yang sehat demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
Untuk itu, dalam mendistribusikan manfaat, BPLDH juga lebih fleksibel hingga ke unit bisnis terkecil di level masyarakat tapak selain entitas penerima yang existing. Tujuan utama berdirinya BPDLH yaitu berupaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan masyarakat. Di periode awal beberapa tema program yang menjadi prioritas utama diantaranya:
1) Pengelolaan hutan, lahan dan ekosistem berkelanjutan.
2) Energi terbarukan, transportasi dan pengembangan kota rendah emisi.
3) Pengendalian polusi, pengelolaan limbah, industri hijau dan sirkuler ekonomi.
4) Kesehatan, ketahanan pangan dan air.
5) Adaptasi dan pengelolaan risiko bencana.
Dalam upaya memberikan kepastian dan ketepatan alokasi, BPDLH membentuk akun terpisah dari masing-masing jenis pengelolaan dana yang telah disepakati. Penamaan akun mengikuti skema jendela (window) pendanaan yang ada misalnya: window REDD+, energi, FOLU dan seterusnya.
