TRENDING
Pemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Pemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas Tidak Kena Pajak

Redaksi PajakOnline · 29 Nov 2023, 06.00 WIB · pajakonline.com

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dikecualikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Salah satu yang dikecualikan tersebut merupakan BBNKB atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Yang artinya, balik nama kendaraan bermotor bekas nantinya tidak lagi dikenakan pajak.

BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Jadi, BBNKB adalah pajak daerah yang dikenakan atas penyerahan kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi.

Tetapi, berdasarkan UU HKPD, BBNKB tidak dikenakan atas penyerahan kedua dan seterusnya, atau dengan kata lain, kendaraan bermotor bekas dibebaskan dari BBNKB. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 Ayat (1) UU HKPD, yang menyebutkan bahwa objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

Kebijakan ini mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. Itu berarti, Anda dapat melakukan balik nama kendaraan motor bekas tanpa dipungut pajak mulai 5 Januari 2025.

Selain kendaraan bekas, penyerahan kendaraan bermotor yang juga dikecualikan dari pengenaan BBNKB adalah:

1. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara

2. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah

3. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan

4. kendaraan bermotor lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah

5. kereta api.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, bahwa ada setidaknya tiga tujuan pemerintah membebaskan BBNKB untuk kendaraan bekas, yaitu:

1. Untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor yang diperjualbelikan dari tangan pertama dan seterusnya. Dengan begitu, pendataan kendaraan bermotor dapat terus diperbarui dan diperbaiki.

2. Semakin baiknya data kendaraan bermotor akan sejalan dengan peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pasalnya, basis pembayaran PKB merupakan data pemilikan sesuai alamat pemilik kendaraan.

3. Untuk meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor.

Sebagai informasi, tarif BBNKB yang ditetapkan dalam UU HKPD yakni paling tinggi sebesar 12 persen. Namun, khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 20 persen.

Selain itu, pembayaran BBNKB dilakukan sebelum pendaftaran kendaraan bermotor. Sebab, bukti pembayaran BBNKB menjadi persyaratan dalam pendaftaran kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Wiasti Meurani)