Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dikecualikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Salah satu yang dikecualikan tersebut merupakan BBNKB atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Yang artinya, balik nama kendaraan bermotor bekas nantinya tidak lagi dikenakan pajak.
BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Jadi, BBNKB adalah pajak daerah yang dikenakan atas penyerahan kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi.
Tetapi, berdasarkan UU HKPD, BBNKB tidak dikenakan atas penyerahan kedua dan seterusnya, atau dengan kata lain, kendaraan bermotor bekas dibebaskan dari BBNKB. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 Ayat (1) UU HKPD, yang menyebutkan bahwa objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
Kebijakan ini mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. Itu berarti, Anda dapat melakukan balik nama kendaraan motor bekas tanpa dipungut pajak mulai 5 Januari 2025.
Selain kendaraan bekas, penyerahan kendaraan bermotor yang juga dikecualikan dari pengenaan BBNKB adalah:
1. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
2. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
3. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan
