TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

UU HKPD, Kendaraan Listrik Bebas Pajak

Redaksi PajakOnline · 21 Mar 2022, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, kendaraan berbasis listrik akan mendapatkan insentif. Hal ini tercantum dalam amanat Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

UU HKPD mengatur pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada kendaraan listrik. "Ini bagus sekali untuk Indonesia pada masa yang akan datang. Kita ini jauh lebih progresif dibandingkan dengan banyak negara lain," kata Suahasil Nazara dalam Sosialisasi UU HKPD di Palembang, Sumatera Selatan, belum lama ini.

Pembebasan kendaraan listrik dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB membuktikan UU HKPD menjadi bagian dari upaya pelestarian lingkungan.

Artinya, harapan pemerintah dan DPR peralihan ke kendaraan yang ramah lingkungan akan tercapai. Nantinya tidak kendaraan listrik saja yang mendapatkan insentif tersebut, namun juga jenis kendaraan lain yang ramah lingkungan, misalnya kendaraan dengan tenaga surya. "Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB," kata Wamenkeu Suahasil Nazara.

Pasal 12 ayat (3) huruf d UU HKPD mengatur kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan akan dibebaskan dari PKB dan BBNKB.

Pengecualian jenis kendaraan lain terhadap objek PKB dan BBNKB, di antaranya kereta api, kendaraan yang dipakai untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan perwakilan negara asing dan lembaga internasional, juga kendaraan lain yang telah ditentukan lewat perda. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)