TRENDING
DJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplaceDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme Replace
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dana Alokasi Khusus dalam UU HKPD

Redaksi PajakOnline · 16 Jun 2023, 00.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melengkapi implementasi Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dengan menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 2022. Melalui undang- undang tersebut, pemerintah mengatur tentang pengelolaan Transfer Ke Daerah (TKD).

Dalam hal ini, TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN dan bagian dari belanja negara yang dialokasikan serta disalurkan kepada daerah yang dikelola untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Ada beberapa jenis TKD, salah satunya dana alokasi khusus. Ketentuan mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diatur dalam UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Berdasarkan Pasal 1 angka 72 UU HKPD, DAK merupakan bagian dari transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.

Untuk lebih rinci, DAK terdiri atas 3 jenis. Di antaranya:


  1. DAK fisik yang digunakan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana layanan publik daerah.

  2. DAK nonfisik yang digunakan untuk mendukung operasionalisasi layanan publik daerah.

  3. Hibah kepada daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan fisik dan layanan publik daerah tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.


Selain itu, DAK ditetapkan setiap tahun dalam UU mengenai APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara. DAK dialokasikan sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan:

1. Mencapai prioritas nasional,

2. Mempercepat pembangunan daerah,

3. Mengurangi kesenjangan layanan publik,

4. Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan

5. Mendukung operasionalisasi layanan publik.

Sementara itu, kebijakan pemerintah yang menjadi dasar pengalokasian DAK didasarkan pada rencana pembangunan jangka menengah nasional, rencana kerja pemerintah, kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiscal, arahan presiden, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.