PajakOnline.com—Adanya perbedaan penafsiran antara otoritas pajak dengan wajib pajak dapat menimbulkan sengketa pajak. Untuk mencari keadilan atas sengketa pajak, wajib pajak dapat mengajukan upaya hukum berupa banding ke Pengadilan Pajak.
Apa yang dimaksud dengan banding?
Berdasarkan aturan perpajakan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, banding merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding .
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU 14/2002, kekuasaan Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan. Dengan demikian, banding menjadi cara yang dapat dipilih wajib pajak yang merasa tidak puas atau tidak setuju dengan surat keputusan keberatan yang diterbitkan direktur jenderal pajak (DJP) atas keberatan yang diajukan.
Banding merupakan upaya hukum yang ditempuh setelah wajib pajak mengajukan keberatan. Misalnya wajib pajak telah selesai menjalani pemeriksaan perpajakan untuk tahun atau masa pajak tertentu maka sebagai hasil dari pemeriksaan tersebut akan diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP).
