TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tugas dan Wewenang Pengadilan Pajak

Redaksi PajakOnline · 13 Jun 2023, 08.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dapat terjerat hukum. Apabila berkaitan dengan hukum, tentunya akan berkaitan juga dengan proses yang terjadi di pengadilan. Dalam dunia perpajakan, dikenal juga dengan sebutan pengadilan pajak.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Pengadilan pajak merupakan sebuah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman atas Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari sebuah keadilan dalam sengketa perpajakan.

Berkaitan kedudukan pengadilan pajak ini merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam menyelesaikan sengketa perpajakan. Aturan ini diatur dalam Pasal 31 UU Nomor 14 Tahun 2002. Oleh karena itu, putusan badan peradilan ini tidak dapat diajukan gugatan ke peradilan umum, peradilan tata usaha negara, atau badan peradilan lain, kecuali putusannys “tidak dapat diterima” yang menyangkut kewenangan/kompetensi.

Meskipun sama dengan pengadilan-pengadilan lain yang setingkat, namun pengadilan pajak ini tergolong dalam pengadilan khusus, dimana dalam lingkungan peradilan tata usaha negara merupakan pengadilan yang memiliki diferensiasi atau spesialisasinya tersendiri.

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2002 menjadi dasar kebijakan atas terbentuknya pengadilan pajak ini. Struktur organisasi dalam pengadilan pajak terdiri atas Pimpinan, Hakim anggota, Sekretaris, dan Panitera.

Pimpinan dari pengadilan pajak terdiri dari seorang ketua dan wakil ketua, dengan jumlah paling banyak 5 (lima) orang untuk wakil ketua. Jumlah dari wakil ketua yang ditetapkan dapat lebih dari 1 (satu) orang ini tergantung pada banyaknya jumlah sengketa pajak yang harus diselesaikan. Dan nantinya tugas dari setiap wakil ketua dapat disesuaikan dengan jenis pajak, wilayah kantor perpajakan, atau jumlah sengketa pajak yang ada.

Tugas dan wewenang dari pengadilan pajak berdasarkan UU No.14 Tahun 2002, Pasal 31, 32, dan 33, yakni sebagai berikut:

Tugas dan Wewenang Pengadilan Pajak | PajakOnline