PajakOnline.com—Pemerintah dan Komisi XI DPR akan mengurangi atau menurunkan sanksi denda jika keberatan serta permohonan banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian dalam sengketa pajak. Kesepakatan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, penurunan sanksi denda keberatan dan banding yang disepakati pemerintah dan DPR dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah dibahas bersama para stakeholders seperti asosiasi pengusaha, LSM, pakar, hingga akademisi.
"Secara keseluruhan, penurunan sanksi diharapkan akan meningkatkan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum bagi wajib pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
Jika keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sanksi denda turun dari ketentuan sekarang sebesar 50%.
Sementara itu, jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sanksi ini turun dari ketentuan sekarang sebesar 100%.
