TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bangunan-Bangunan Baru Didata, Tingkatkan Penerimaan Pajak

Redaksi PajakOnline · 9 Mei 2023, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa berupaya meningkatkan penerimaan pajak dengan terus menggali potensi dengan melakukan pengumpulan data lapangan (KPDL) di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.

Pegawai KP2KP Marisa Fista Aulia mengungkapkan, kegiatan berfokus pada penyisiran bangunan-bangunan baru yang ada di sekitar Kecamatan Paguat. Dalam kegiatan pengumpulan data itu, petugas menggunakan berbagai metode.

“Mulai dari tanya jawab langsung maupun tidak langsung, pengecekan dokumen perihal perizinan mendirikan bangunan, pemotretan bangunan, dan penandaan atau tagging lokasi bangunan,” katanya dilansir DJP, dikutip hari ini.

Fista menjelaskan KPDL yang dilakukan tersebut bertujuan agar data potensi pajak yang dimiliki bisa akurat sesuai kondisi atau keadaan sebenarnya. Alhasil, kualitas dan validitas data yang dimiliki DJP menjadi lebih baik.

Dalam kegiatan itu, petugas menemukan satu bangunan baru yang terkait dengan objek PPN kegiatan membangun sendiri (KMS). Menurut Fista, PPN KMS itu terutang bagi orang pribadi yang membangun bangunan untuk digunakan sendiri atau pihak lain serta yang dilakukan tidak dalam kegiatan usahanya.

Selain melakukan penyisiran, Fista juga mengingatkan wajib pajak pemilik bangunan tersebut untuk segera melaporkan SPT Tahunan dan memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dia menambahkan bahwa pelaksanaan KPDL ini akan terus dilakukan untuk meningkatkan basis data perpajakan milik DJP dan untuk meningkatkan penerimaan negara.

“Selain penggalian potensi, KPDL ini juga sebagai sarana edukasi perpajakan secara langsung kepada wajib pajak di lapangan,” katanya.

KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.