PajakOnline.com—Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022, mengatur tentang Surat Setoran Pajak (SSP) PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP.
Seperti diketahui, PPN wajib disetor ke kas negara dengan SSP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Jika orang pribadi yang melakukan KMS belum memiliki NPWP, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (5) PMK 61/2022, SSP diisi dengan ketentuan sebagai berikut;
Pertama, kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan:
angka 0 pada 9 digit pertama;
angka kode KPP pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 digit berikutnya; dan
angka 0 pada 3 digit terakhir.
Kedua, kolom nama wajib pajak diisi nama orang pribadi yang melakukan KMS. Ketiga, kolom alamat wajib pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Bangunan berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan beberapa kriteria.
Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.
