TRENDING
Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Banyak Utang, Pemerintah Bakal Tarik Pajak Lebih Banyak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dampak buruk pandemi Covid-19 membuat utang Pemerintah Indonesia makin banyak. Ini terjadi lantaran penerimaan negara yang anjlok sedangkan belanja negara melonjak.

"Akibatnya utang kita naik, karena penerimaan kita turun, kemudian belanja naik. Demikian akan berlanjut di 2021," kata Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Raden Pardede, dalam acara diskusi Menjaga Momentum Pemulihan Ekonomi Nasional secara virtual di Jakarta, belum lama ini atau Kamis (17/12/2020).

Meningkatnya posisi utang Indonesia tentu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Utamanya adalah bagaimana agar ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih cepat. Dengan begitu pemerintah bisa kembali membayar utang yang digunakan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Mungkin 2-3 tahun atau 4 tahun akan datang (bisa bayar utang). Pemerintah harus tarik pajak lebih banyak lagi supaya bisa menutup akibat utang yang naik akibat dari program ini," kata dia.

Dia menambahkan, tidak ada yang salah terhadap utang apalagi dalam program PEN. Mengingat stimulus seperti itu juga dilakukan hampir seluruh dunia.

"Jadi kalau bapak atau ibu lihat nanti bagaimana utang di seluruh negara naik, ini dalam rangka stimulus fiskal untuk membantu kelompok rentan daripada pandemi Covid-19," katanya.

Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan mengenai kondisi utang yang terjadi di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020.

Menkeu Sri mengungkapkan, pendapatan negara tahun ini tidak sebanding dengan belanja dikeluarkan pemerintah. Sehingga untuk menutup selisih tersebut pemerintah terpaksa menarik utang.

Di dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020 sendiri pendapatan negara ditetapkan hanya sebesar RP1.699,1 triliun. Sementara belanja negara mencapai Rp 2.738,4 triliun. Dengan demikian, masih ada selisih atau defisit sebesar Rp1.039,2 triliun.

"Kalau pendapatnya cuma Rp1.699 triliun tapi belanjanya lebih banyak ibu dapat dari mana? dari utang," kata Menkeu.

Menkeu menambahkan, sebetulnya bisa saja belanja negara dikurangi. Akan tetapi dampaknya bisa kepada masyarakat. Sebab ketika pemerintah melakukan pengurangan belanja maka harus betul-betul menjaga belanjanya harus hemat, efektif, efisien dan tidak boleh dikorupsi.

"Nah kalau belanjanya sudah dijaga pendapatannya kurang kita memang berutang karena alasan tadi kebutuhan begitu banyak," kata dia.

Menkeu menyebutkan, alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi mencapai ratusan triliun. Di mana anggaran kesehatan mencapai RP97,90 triliun, perlindungan sosial Rp233 triliun, dan sektoral K/L dan pemda Rp65,97 triliun. Selain itu ada juga bantuan UMKM sebesar Rp115 triliun, pembiayaan korporasi Rp61,22 triliun dan insentif usaha sebesar Rp120,6 triliun.