PajakOnline.com—Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong pembentukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembebasan pajak bagi UMKM yang beromzet di bawah Rp1,3 juta.
"Kami mendorong Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi pelaku dengan pendapatan di bawah Rp1,3 juta atau Rp500 juta per tahun," kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimin, dikutip hari ini.
Suhaimin menjelaskan, usulan tersebut masih perlu dipertimbangkan karena mengingat munculnya Pasal 43 Ayat 2 dalam Raperda yang menyebutkan pelaku UMKM bebas pajak yang omzetnya tidak lebih dari Rp 1 juta per hari atau Rp360 juta per tahun.
"Kita menginginkan masyarakat yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa berkembang dengan baik, jadi jangan malah menambah beban mereka," katanya.
Suhaimin berharap dengan adanya aturan dalam payung hukum tersebut, pertumbuhan ekonomi para pelaku UMKM di Jakarta bisa terus meningkat tanpa membebankan para pelaku usaha.
"Justru kalau perlu kita subsidi terus UMKM kita melalui peningkatan skill (keterampilan) dan alat-alat yang dibutuhkan," ujarnya.
