PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta pelaku UMKM yang baru memulai usahanya agar segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Dilansir laman DJP, terdapat 3 kewajiban pajak yang perlu dipatuhi pelaku UMKM begitu menjalankan usahanya. Pertama, mendaftarkan diri sebagai wajib pajak terutama yang berbentuk badan. Kedua, membayar pajaknya dengan tarif 0,5% dari omzet sesuai PP 23/2018. Ketiga, melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Namun, ada kebijakan baru mengenai pemajakan pelaku UMKM yang diatur kembali dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenakan pajak.
