PajakOnline.com—Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Kriteria tersebut, antara lain;
1. Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Usaha kecil ini dapat dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.
Usaha yang termasuk dalam kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp50 juta dengan kebutuhan maksimal mencapai Rp500 juta. Hasil penjualan atau omzet per tahun berkisar antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
2. Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dari kriteria usaha mikro itu sendiri. Usaha yang termasuk kriteria usaha mikro itu memiliki kekayaan bersih yang mencapai Rp50 juta, itu tidak termasuk dengan bangunan dan tanah tempat usaha. Sedangkan omzet usaha mikro setiap tahunnya tidak melebihi Rp300 juta.
3. Usaha Menengah
Usaha Menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat, serta menjadi bagian secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar. Usaha menengah ini sering disebut sebagai bisnis besar dengan kriteria omzet per tahun yang mencapai Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018), pemerintah secara jelas menyatakan bahwa UMKM merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dengan memenuhi kriteria di antaranya:
1. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun, dan
2. Wajib Pajak orang pribadi; atau Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas (tidak termasuk bagi badan dengan Bentuk Usaha Tetap).
Dan yang tidak termasuk Wajib Pajak UMKM yaitu Wajib Pajak yang mimilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh; atau Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus, menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Untuk Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau UMKM, dan PPh yang bersifat final. Yang artinya, penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu, dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut didapatkan. Bukan hanya untuk UMKM, tetapi pajak ini juga berlaku untuk berbagai macam usaha, seperti yang ada di Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
