TRENDING
Kejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Batas PTKP di Indonesia Tertinggi di Dunia

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP Indonesia beberapa kali diubah. Ini demi mendukung daya beli masyarakat, meningkatkan aktivitas dunia usaha, hingga menarik investasi.

Dimulai pada 2009, PTKP ada di angka Rp15,84 juta per tahun. Lalu dalam rentang 2012 sampai 2015 beberapa kali dinaikkan sampai pada 2016 menjadi Rp54 juta per tahun dan berlaku sampai sekarang.

“Angka ini adalah PTKP yang tinggi di dalam persentase income perkapita dibandingkan negara lain di dunia,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), belum lama ini.

Bukan hanya pajak penghasilan (PPh) orang perorangan, untuk PPh badan juga pemerintah mengeluarkan insentif kebijakan dari 30 persen menjadi 25 persen.

Menkeu Sri Mulyani menerangkan, pada 2013, pemerintah mulai menerapkan PPh final 1 persen untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Lima tahun kemudian turun menjadi 0,5 persen.

Sementara itu, penyesuaian batas pengusaha kena pajak yang tadinya Rp600 juta per tahun ditingkatkan menjadi Rp4,8 miliar pada 2014. Kebijakan ini diakui Sri menimbulkan komplikasi tax evasion atau skema memperkecil pajak terutang untuk masuk dalam kategori Rp4,8 miliar tersebut.

Selain itu juga menurunkan basis perpajakan. “Di sisi lain pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan dialihkan ke pemerintah daerah. Perbaikan administrasi juga dilakukan untuk memberikan pelayaan yang lebih baik kepada wajib pajak dengan memperkenalkan sistem pendaftaran pembayaran dan pelaporan secara online,” katanya.

Sedangkan, kemampuan Indonesia dalam mengumpulkan pajak pada 2019 sebesar 9,76 persen dari produk domestik bruto (PDB). Dengan demikian selisih pajaknya atau tax gap masih di kisaran 8,5 persen.

Tax gap tersebut, tidak dapat dihindari sebab semua negara tidak akan pernah bisa mengumpulkan pajak hingga 100 persen. Akan tetapi, normalnya angka tax gap di negara berkembang adalah 3,6 persen.

Di negara maju, masih ada selisih dalam rentang 10 persen sampai 20 persen dari potensi. Amerika Serikat misalnya, 16,2 persen. Angka tengah di Uni eropa 10,1 persen. “Maka untuk Indonesia terdapat potensi tax gap yang harus kita kurangi hingga mendekati 5 persen dari PDB,” kata Menkeu Sri Mulyani.