PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak yang memiliki istri lebih dari 1 tidak berpengaruh terhadap penetapan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak tersebut.
Ketentuan perpajakan di Indonesia, secara normal, mengatur bahwa kewajiban pajak istri cukup diwakilkan oleh suami. Hal ini karena keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Namun, perlu dicatat bahwa hanya 1 istri saja yang dapat diperhitungkan dalam penentuan PTKP suami.
“Pada PMK 101/PMK.010/2016, hanya seorang istri saja yang diakui dalam PTKP suami. Sehingga, untuk istri kedua yang tidak masuk ke perhitungan PTKP suami, harus memiliki NPWP sendiri dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri,” terang DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa istri kedua, ketiga, dan seterusnya yang tidak dimasukkan ke dalam PTKP suami harus memiliki NPWP-nya sendiri dan melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya sendiri.
Prinsip keluarga yang diatur dalam peraturan perpajakan Indonesia melalui UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP adalah keluarga monogami. Artinya, seorang pria hanya diperbolehkan memiliki seorang istri dan begitupun sebaliknya.
