TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Menerapkan PTKP

Redaksi PajakOnline · 14 Jun 2023, 08.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan pengurangan terhadap penghasilan neto orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan. PTKP ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat menengah ke bawah, di mana mereka memiliki jumlah penghasilan di bawah batas penentuan PTKP.

Perhitungannya seperti berikut, ketika seseorang telah bekerja selama satu tahun akan dihitung total penghasilan setahunnya. Total penghasilan setahunnya tidak langsung dikalikan dengan tarif pajak tapi dari penghasilan setahun akan dikurangi PTKP terlebih dahulu, dan baru setelah itu sisanya yang akan dikenakan tarif pajak.

Dalam PTKP ditulis dalam kode-kode seperti TK/0, K/1 maupun K/I/1. Lebih lanjut sebagai berikut:

1. Status lajang


2. Status Nikah

3. Status PTKP Digabung

Tarif PTKP tentunya berbeda-beda, untuk Wajib Pribadi sebesar Rp54 juta, sementara untuk yang sudah menikah mendapatkan tambahan sebesar Rp4,5 juta, berikutnya tanggungan perorang yakni sebesar Rp4,5 juta, serta Istri (dalam pengisian SPT dengan syarat NPWP berbeda) sebesar Rp54 Juta.

Seperti diketahui, PTKP berlaku untuk seluruh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan. Namun, tentu setiap wajib pajak ada yang telah memiliki tanggungan. Yang menjadi tanggungan PTKP adalah sebagai berikut:


Untuk jumlah maksimal anggota keluarga yang menjadi tanggungan PTKP tersebut adalah 3 orang untuk setiap keluarga. Apabila lebih dari 3 orang, maka tidak akan ada penyesuaian PTKP untuk mengurangi pajaknya. (Azzahra Choirrun Nissa)