TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Batas Waktu Pengajuan Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak yang ingin memanfaatkan diskon pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021 harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif paling lambat 15 Agustus 2021.

Sesuai dengan ketentuan PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021, pengurangan atau diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan. Pada PMK 82/2021, pemerintah memberikan relaksasi batas akhir penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif.

“Wajib pajak dapat memanfaatkan ... insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 … sejak masa pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif … sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021,” demikian kutipan Pasal 19B PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021.

Selain mengisi formulir pemberitahuan, wajib pajak yang memanfaatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus menyampaikan laporan realisasi insentif pajak tersebut paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengupdate atau memperbarui sistem aplikasi pengajuan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif PMK 82/2021 dalam laman DJP Online. Menu Info KSWP DJP Online sudah memuat pemberitahuan fasilitas pengurang pajak penghasilan PPh Pasal 25 (PMK 82/2021).

Wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif dapat mengajukan permohonan atau pemberitahuan dengan login ke DJP Online. Setelah berhasil login, pilih Layanan. Selanjutnya, masuk pada menu Info KSWP lalu pilih fasilitas pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.

Sesuai dengan PMK 82/2021, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021 hingga Desember 2021 hanya bisa dimanfaatkan wajib pajak yang masuk ke dalam 216 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Jumlah sektor tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah sektor yang berhak memanfaatkan sebelumnya hingga Juni 2021, yakni 1.018 KLU.

Selain itu, diskon angsuran PPh Pasal 25 tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh wajib pajak perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib pajak yang telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.