TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tahun Depan UMKM Baru Pakai Tarif Umum, Angsuran PPh Pasal 25 Nihil

Redaksi PajakOnline · 21 Nov 2021, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak badan UMKM berbentuk CV, koperasi, dan firma yang baru beralih dari PPh final UMKM sesuai PP No 23/2018 tidak perlu mengangsur PPh Pasal 25 pada tahun pajak 2022 mendatang.

Sesuai dengan PMK No 215/2018, tahun pajak 2022 merupakan tahun pajak pertama CV menggunakan tarif umum dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan angsuran PPh Pasal 25-nya ditetapkan nihil.

"Oleh sebab tahun 2022 merupakan tahun pertama penggunaan tarif umum oleh wajib pajak badan tersebut, maka menurut Pasal 10 PMK 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak baru selain wajib pajak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 pada tahun pajak berjalan ditetapkan nihil," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor memberikan penjelasan.

Wajib pajak baru yang tercakup pada Pasal 8 PMK 215/2018 adalah wajib pajak bank, wajib pajak masuk bursa, wajib pajak BUMN/BUMD, wajib pajak lainnya, dan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Adapun wajib pajak yang dimaksud pada Pasal 9 PMK 215/2018 adalah wajib pajak baru dalam rangka penggabungan, peleburan, pengambilalihan usaha, serta pemekaran.

Sebagai konsekuensi dari angsuran PPh Pasal 25 yang ditetapkan nihil, maka wajib pajak badan UMKM berbentuk CV yang baru menggunakan ketentuan umum pada tahun depan juga tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.

Tidak adanya kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 telah tertuang pada Pasal 10 ayat (4) PMK 9/2018. "Wajib pajak dengan angsuran PPh Pasal 25 nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25," demikian isi kutipan ayat tersebut.

Untuk diketahui, wajib pajak UMKM berbentuk CV yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM PP 23/2018 sejak tahun pajak 2018 sudah tidak dapat memanfaatkan skema tersebut untuk menghitung kewajiban pajaknya pada tahun depan.

Sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 23/2018, jangka waktu maksimal pengenaan PPh final UMKM bagi wajib pajak badan berbentuk CV, koperasi, dan firma adalah selama 4 tahun.