TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) merupakan pajak yang dibayar secara angsuran setiap bulannya sehingga Wajib Pajak tidak mempunyai beban utang pajak yang besar yang harus dibayar ketika batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh. Akan tetapi, Pembayaran pajak ini tidak bisa diwakilkan.

Besarnya angsuran PPh 25 ini dapat dihitung dengan cara mengalikan penghasilan neto yang sebelumnya sudah dikurangi penghasilan tidak kena pajak yang hasilnya akan dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku yang kemudian akan dibagi dengan 12 atau sama dengan banyaknya bulan dalam 1 tahun pajak.

Setelah menghitung dan menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayarkan setiap bulannya, Wajib Pajak harus tepat waktu dalam melakukan pembayarannya. Pajak Penghasilan ini harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 15 di bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Perlu diperhatikan, bahwa jika Wajib Pajak telat membayarkan PPh Pasal 25 maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Dalam melakukan pembayaran PPh 25 ini, Wajib Pajak perlu membuat SSE atau e-biling.

Bagi Anda yang tidak termasuk kategori Wajib Pajak yang dikenakan pada PP Nomor 23 Tahun 2018 ataupun kategori Wajib Pajak Pribadi sebagai pengusaha tertentu maka Anda diwajibkan untuk melakukan pengangsuran PPh Pasal 25 tersebut. Tujuan dari adanya jenis pajak ini adalah untuk meringankan beban dari Wajib Pajak. (Atania Salsabila)