PajakOnline.com—Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan manfaat yang diterima warga masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB nya. Antara lain, bila pengendara yang mengalami kecelakaan maka akan mendapatkan dana santunan dari PT Jasa Raharja (Persero).
Sebab, dengan membayar PKB, berarti pengendara sudah memberikan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Jika pemilik kendaraan taat membayar pajak, Jasa Raharja dapat bisa langsung berikan santunan rumah sakit,” kata Firman dalam keterangan Sosialisasi Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kami kutip hari ini.
Selain itu, manfaat membayar PKB lainnya adalah meningkatkan fasilitas jalan hingga membangun rumah sakit. Artinya, pajak yang dibayarkan akan dikembalikan lagi untuk masyarakat.
“Untuk pajak, bayangkan jika kita semua masyarakat mendukung, patuh, kita bisa meningkatkan fasilitas dan hasil pembangunan itu sendiri, rumah sakit bagus, jalan bagus, sekolah bagus dengan adanya subsidi daerah. Di Medan, fasilitas bagus dengan pajak kendaraan yang dihasilkan tinggi. Itulah salah satu bentuk pengembalian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang wajib bayar pajak,” kata Firman.
Sebagai salah satu tim pembina Samsat, dia berkomitmen terus menyosialisasikan kepatuhan membayar PKB ke sejumlah Samsat di Indonesia. Rencananya, pada 23 Agustus 2022 nanti mereka juga akan melakukan Rapat Koordinasi Pembina Samsat di Bali.
Sementara itu, dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, dengan membayar PKB dan meregistrasi ulang kendaraan bermotornya maka pengendara bisa mengklaim atau mencairkan manfaat asuransi apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.
