TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Telat Bayar Pajak Kendaraan? Ternyata Banyak Ruginya..

Redaksi PajakOnline · 28 Des 2021, 21.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Walaupun inovasi pembayaran pajak online telah lama diberlakukan, tetapi masih ada wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraannya. Bahkan, ada yang memiliki tunggakan pajak sampai bertahun-tahun.

Oleh karena itu, ketika pemilik kendaraan tidak tepat waktu dalam melaporkan pajak kendaraannya dilakukan pengenaan sanksi, sanksi di setiap daerah terdapat perbedaan dalam pengenaannya menyesuaikan kebijakan pemerintah setempat.

Terdapat sejumlah kerugian ketika pemilik kendaraan telat membayar pajak kendaraan, antara lain sebagai berikut:

1. Membayar Denda, kerugian ini bisa dialami wajib pajak ketika telat membayar pajak. Besarnya denda berbeda-beda, menyesuaikan dengan lama keterlambatan pembayaran pajaknya.

Denda Pajak Kendaraan Bermotor sampai 25% per tahun. Denda itu dihitung mengikuti tahun juga bulan.

Sebagai contoh wilayah DKI Jakarta, memberlakukan denda bagi yang terlambat membayar pajak berjumlah dua persen tiap bulannya. Ini sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang KUPD (Ketentuan Umum Pajak Daerah).

2. Terkena Pidana Kurungan, Untuk pemakai kendaraan yang pajaknya telah lewat masa pembayaran, dapat dikenai sanksi UU No. 22 Pasal 2B ayat 1 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU ini dijelaskan jika "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dilengkapi dengan STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu”.

3. Turunnya Harga Jual Kendaraan, ketika ingin menjual kembali kendaraan yang sedang mati perpajakannya, pembeli akan memberikan tawaran harga yang jauh lebih murah. Sebagai alasan untuk biaya menghidupkan kembali pajak kendaraan tersebut.

4. Dihapusnya Nomor Registrasi Kendaraan, kerugian ini telah tercantum dalam UU No. 22 pasal 74 ayat 2 tahun 2009 yang menjelaskan "Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan jika kendaraannya rusak berat, hingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”.

Sebagai informasi pajak kendaraan bermotor dikategorikan ke dalam jenis pajak provinsi. Yang menjadi salah satu objek dalam Pajak Daerah. Pemungutannya dilakukan di kantor bersama Samsat. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)