PajakOnline.com—Kita bisa mengecek pajak kendaraan hanya melalui hp atau handphone (smartphone) yang terkoneksi dengan internet. Sebelum melakukan cek pajak kendaraan, wajib pajak harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK.
Berikut beberapa cara untuk cek pajak kendaraan melalui HP;
1. Yang pertama Anda bisa cek pajak kendaraan melalui via website
- Buka laman https://e-samsat.id/
- Masukan data yang diminta (kode pelat, nomor pelat, nomor seri, nomor rangka dan provinsi)
- Klik “Cek Sekarang”
- Setelah itu akan muncul informasi nominal yang harus dibayar.
2. Kedua, Anda bisa cek kendaraan Anda melalui via SMS
