TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bayar Pajak Makin Mudah dengan Teknologi Digital

Redaksi PajakOnline · 22 Mar 2022, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Akhir bulan Maret ini merupakan batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan 2021. Untuk itu, sosialisasi dan edukasi terkait pajak pun digencarkan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun tak mau ketinggalan. Melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD), Kemkominfo bersama Siberkreasi menggelar acara bertajuk Obral Obrol liTerasi Digital: "Wajib Bayar Pajak, Wajib Paham Literasi Digital Juga Yuk!!" yang digelar secara online, belum lama ini.

Acara yang disiarkan secara langsung melalui akun YouTube dan Facebook Siberkreasi.

Pajak yang dibayarkan masyarakat berfungsi sebagai sumber utama pemasukan negara dan nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, termasuk juga sarana transportasi.

Inge Diana Rismawati mengatakan, pajak berkontribusi sebesar 70% dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Tahun lalu, kata dia, otoritas pajak mengumpulkan sebanyak Rp1.230 triliun untuk pembiayaan di Indonesia. “Angka tersebut mengalami penurunan dari 2019 dengan total Rp1.330 triliun dari pajak yang terkumpul," ungkap Inge.

Pajak juga digunakan untuk mendanai berbagai sektor publik. Meski begitu, kata dia, selama pandemi ini pajak dialokasikan untuk dua prioritas yaitu pemulihan ekonomi nasional dan kesehatan. "Tolong jangan jadi free rider. Jangan meminta fasiltas yang melimpah dari negara, namun ketika diminta untuk membayar pajak, ada beribu alasan. Semoga masyarakat Indonesia, khususnya milenial, bisa mengapresiasi manfaat besar dari membayar pajak," kata Inge.

Sementara itu, sebagai kreator konten, Martin Anugerah mengaku tidak keberatan untuk membayar pajak. “Justru sebaliknya, saya sangat ingin membayar pajak," ujarnya pada kesempatan yang sama. Pada dasarnya, lanjut Martin, pajak itu harus dibayar, baik dibayar di depan ataupun di belakang. "Artinya, kalau tidak mau bayar pajak, pada akhirnya kita akan diminta dengan cara apapun,” katanya.

“Selama pajak yang terkumpul dikelola dengan baik oleh pemerintah, saya bersyukur untuk itu karena yang diuntungkan dari pajak adalah kita sendiri," sambung Martin.

Di era serba digital seperti ini, membayar pajak juga dapat dilakukan dengan lebih mudah dari sebelumnya. Generasi saat ini dapat memanfaatkan berbagai aplikasi digital untuk memenuhi kewajiban perpajakan, mulai dari pencatatan, penghitungan, sampai penyelesaian pajak.

Dengan menggunakan aplikasi pajak digital, dipadukan dengan berbagai fitur digital dan infrastruktur IT yang telah dikembangkan oleh DJP, membayar pajak pun menjadi lebih transparan dan mudah untuk masyarakat Indonesia.

Untuk diketahui, Gerakan Nasional Literasi Digital bertujuan untuk memberikan edukasi dan literasi digital ke masyarakat luas melalui beragam bentuk media. Gerakan ini fokus pada penggunaan literasi digital sebagai langkah untuk meningkatkan kapabilitas nasional serta memajukan masyarakat Indonesia.