PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui unit vertikalnya di Kudus dan Demak mengamankan sedikitnya 1,4 juta batang rokok ilegal berbagai merek. Penindakan ini dilakukan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Di Kudus, Bea Cukai melakukan penindakan terhadap sebuah truk di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus belum lama ini. "Kami memperoleh informasi adanya truk yang diduga mengangut rokok diduga ilegal," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho dalam keterangan pers, dikutip hari ini.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Pati-Kudus. Tim pun berhasil melakukan pengejaran dan memberhentikannya.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 37.600 bungkus rokok jenis SKM dengan merek Lexus Bold tanpa dilekati pita cukai dan 6.400 bungkus rokok jenis SKM dengan merek R&B BOLD tanpa dilekati pita cukai.
"Perkiraan nilai barangnya mencapai Rp1.104.400.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp756.927.600," kata Arif.
