PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Jawa Timur I memberikan fasilitas perpajakan (Kepabeanan dan Pajak) kepada PT PAL Indonesia (Persero). Fasilitas perpajakan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor KM-278/WBC.11/2023 tentang Penetapan Perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada PT PAL Indonesia (Persero).
Fasilitas KITE merupakan perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk. Fasilitas KITE merupakan kebijakan dari menteri keuangan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC/Bea Cukai). Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 PER-4/BC/2019, fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang tidak dipungut.
Periode fasilitas KITE untuk melaksanakan realisasi ekspor terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan, yaitu paling lama 12 bulan dan/atau melebih waktu 12 bulan bagi perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I Untung Basuki menjelaskan, pemberian izin kepada PT PAL Indonesia (Persero) untuk menerima fasilitas KITE merupakan salah tugas dan fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai fasilitator perdagangan.
“Ketentuan terkait fasilitas KITE ini mohon untuk dapat dipahami betul baik di level low management hingga top management, sehingga ownership yang dimiliki lebih besar. Besar harapan kami pemberian fasilitas ini dapat berdampak pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan top management atas perusahaan yang juga akan berdampak pada kebijakan fiskal dan ekonomi nasional,” kata Untung dalam keterangannya, dikutip hari ini.
