TRENDING
Sebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Musnahkan 7.363 Pakaian Bekas Impor Senilai Rp80 Miliar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Bareskrim Polri memusnahkan 7.363 bale pressed pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar selama operasi gabungan pada 20-25 Maret 2023. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Bea Cukai ingin memberikan pemahaman mengenai larangan impor pakaian bekas kepada masyarakat melalui operasi gabungan tersebut.

"Dengan dilakukannya penindakan ini, masyarakat diharapkan mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya," kata Nirwala, Rabu (29/3/2023).

Nirwala menuturkan operasi gabungan kali ini dilaksanakan di Jabodetabek. Titik yang dianggap strategis sebagai pintu masuk barang impor ilegal tersebut di antaranya Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Dia menjelaskan operasi gabungan menjadi tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindak penyelundupan impor pakaian bekas. Impor bale pressed pakaian bekas dilarang karena mengganggu industri tekstil dalam negeri serta menjadi media pembawa berbagai penyakit.

Melalui Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022, pakaian bekas dengan pos tarif 6309.00.00 dilarang diimpor. Larangan memperjualbelikan pakaian bekas juga diatur pada UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Nirwala menegaskan Bea Cukai senantiasa meningkatkan pengawasan di berbagai pelabuhan serta melaksanakan patroli di wilayah yang disinyalir merupakan jalur masuknya dari bale pressed tersebut. Hasil dari penindakan tersebut nantinya bakal dimusnahkan.

Dalam periode 4 tahun terakhir, petugas Bea Cukai melaksanakan 642 kali penindakan terhadap impor pakaian bekas dengan total barang bukti mencapai 19.000 bale pressed. Nilai barang hasil penindakan tersebut diestimasi mencapai Rp54 miliar.

Pada 2023 ini, petugas Bea Cukai telah melaksanakan 74 kali penindakan terhadap impor pakaian bekas senilai Rp2,6 miliar. "Apabila menemukan indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan," pungkas Nirwala.