PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Bareskrim Polri memusnahkan 7.363 bale pressed pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar selama operasi gabungan pada 20-25 Maret 2023. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Bea Cukai ingin memberikan pemahaman mengenai larangan impor pakaian bekas kepada masyarakat melalui operasi gabungan tersebut.
"Dengan dilakukannya penindakan ini, masyarakat diharapkan mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya," kata Nirwala, Rabu (29/3/2023).
Nirwala menuturkan operasi gabungan kali ini dilaksanakan di Jabodetabek. Titik yang dianggap strategis sebagai pintu masuk barang impor ilegal tersebut di antaranya Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Dia menjelaskan operasi gabungan menjadi tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindak penyelundupan impor pakaian bekas. Impor bale pressed pakaian bekas dilarang karena mengganggu industri tekstil dalam negeri serta menjadi media pembawa berbagai penyakit.
