PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023, kebijakan tersebut mengubah petunjuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor.
Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi menyebutkan, terdapat peraturan baru mengenai penunjukan lebih dari 1 pejabat untuk memeriksa Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Upaya ini dilakukan agar proses pemeriksaan fisik barang impor lebih efisien.
“Kami melihat banyak dokumen yang diimpor barangnya itu lebih dari 10 item sehingga yang selama ini 1 PIB diperiksa oleh 1 petugas pemeriksaan fisik. Nanti, bisa diperiksa oleh lebih dari 1 pemeriksa fisik," katanya dikutip hari ini.
Fadjar mengatakan pemeriksaan fisik barang bertujuan memeriksa kesesuaian jumlah atau jenis barang dan memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang secara lengkap. Kemudian, memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.
