TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aturan Terbaru Bea Cukai, PIB Diperiksa Lebih dari 1 Pejabat

Redaksi PajakOnline · 16 Mei 2023, 08.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023, kebijakan tersebut mengubah petunjuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi menyebutkan, terdapat peraturan baru mengenai penunjukan lebih dari 1 pejabat untuk memeriksa Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Upaya ini dilakukan agar proses pemeriksaan fisik barang impor lebih efisien.

“Kami melihat banyak dokumen yang diimpor barangnya itu lebih dari 10 item sehingga yang selama ini 1 PIB diperiksa oleh 1 petugas pemeriksaan fisik. Nanti, bisa diperiksa oleh lebih dari 1 pemeriksa fisik," katanya dikutip hari ini.

Fadjar mengatakan pemeriksaan fisik barang bertujuan memeriksa kesesuaian jumlah atau jenis barang dan memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang secara lengkap. Kemudian, memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.

Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan membuka kemasan barang atau menggunakan alat pemindai, dan dilakukan dengan menghadirkan pejabat pemeriksa fisik secara langsung di tempat pemeriksaan ataupun melalui media elektronik.

Tercantum dalam Pasal 6 PER-1/BC/2023, setiap 1 PIB dapat dilakukan pemeriksaan fisik barang lebih dari 1 orang pejabat pemeriksa fisik. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk menunjuk lebih dari 1 orang pejabat pemeriksa fisik yaitu tingkat kesulitan. Mengenai jumlah atau volume barang yang diperiksa, kecepatan pelayanan, kualitas pemeriksaan ditentukan oleh kepala kantor pabean.

Pemeriksaan fisik barang lebih dari 1 orang pejabat pemeriksa fisik dilakukan berdasarkan persetujuan pejabat bea dan cukai yang menangani pelayanan kepabeanan. Penunjukan ini dilakukan oleh Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan menerbitkan instruksi pemeriksaan yang memuat lebih dari 1 orang pejabat pemeriksa fisik.(Azzahra Choirrun Nissa)