PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) menyatakan, tidak ada kewajiban bagi penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri untuk mendeklarasikan barangnya sebelum berangkat.
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, layanan deklarasi barang yang akan dibawa ke luar negeri disediakan untuk memberikan kemudahan ketika penumpang kembali ke Indonesia dan membawa kembali barang-barang tersebut.
"Kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang. Jadi, tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," kata Nirwala, dikutip Senin (25/3/2024).
Nirwala mengatakan kebijakan deklarasi barang ini banyak digunakan oleh WNI yang hendak menggelar kegiatan atau event di luar negeri, seperti kegiatan seni dan budaya, pameran, konser, atau kegiatan internasional lainnya yang memerlukan banyak banyak peralatan yang dibawa dari dalam negeri.
Dengan mendeklarasikan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai saat keberangkatan, penyelesaian layanan kepabeanan saat barang tersebut dibawa pulang ke Indonesia bakal lebih cepat.
