PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, PMK ini untuk menyederhanakan ketentuan pemeriksaan fisik barang impor dan penelitian dokumen.
PMK Nomor 185 Tahun 2022 ini merupakan aturan yang mengubah PMK Nomor 139/PMK.04/2007 sebagaimana diubah menjadi PMK Nomor 225/PMK.04/2015. PMK Nomor 185 Tahun 2022 diundangkan 12 Desember 2022 dan mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan.
“Penggantian PMK ini juga bertujuan untuk lebih meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor. Penggantian PMK ini merupakan tindak lanjut program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (RBTK). Sejalan dengan upaya penyelarasan proses bisnis dan teknologi informasi, maka dipandang perlu mengganti ketentuan pemeriksaan barang di bidang impor dengan PMK yang lebih komprehensif,” kata Nirwala dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang impor, meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan pabean dilakukan setelah importir Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) menyampaikan pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean dengan tujuan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat.
Adapun penelitian dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh sistem komputer pelayanan (SKP) dan/atau pejabat Bea Cukai yang bertugas sebagai pemeriksa dokumen untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar.
“Penelitian dokumen oleh SKP, yakni kelengkapan dan kebenaran pengisian pemberitahuan pabean impor, serta pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan,” kata Nirwala.
Sementara itu, pemeriksaan fisik barang dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik (PFF) dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai. Sedangkan, pemeriksaan dengan membuka kemasan dilakukan dengan kehadiran PFF secara langsung di tempat pemeriksaan atau melalui media elektronik.
“Pemeriksaan fisik barang melalui media elektronik dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pejabat Bea Cukai berdasarkan permohonan dari importir atau PPJK. Sedangkan pemeriksaan menggunakan alat pemindai dilakukan sebagai pengganti dan/atau sebelum pemeriksaan dengan membuka kemasan,” jelas Nirwala.
