TRENDING
Sebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bea Cukai Permudah Pendaftaran IMEI

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan perbaikan layanan untuk masyarakat, salah satunya mempermudah pendaftaran IMEI atau International Mobile Equipment Identity.

IMEI adalah nomor identifikasi atau nomor seri unik yang dimiliki semua ponsel dan smartphone. Jadi, bila Anda membeli smartphone dari luar negeri, maka ketika pulang ke Indonesia IMEI tersebut harus didaftarkan ke Bea Cukai. Layanan pendaftaran IMEI di Bea Cukai tidak dipungut biaya alias gratis.

Saat ini, kemudahan layanan registrasi IMEI dituangkan dalam aturan terbaru, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 Tentang Tata Cara Pemberitahuan Dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) Atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean. Peraturan ini berlaku sejak 13 Maret 2023.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, terdapat beberapa poin perubahan dalam peraturan terbaru yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan proses layanan registrasi IMEI.

Pertama, Bea dan Cukai melakukan perbaikan layanan melalui penyederhanaan prosedur registrasi IMEI yang telah terintegrasi dengan electronic customs declaration (ECD), khususnya di bandar udara (bandara) yang mewajibkan penggunaan ECD, seperti di Bandara Soekarno Hatta (Tangerang) dan Ngurah Rai (Bali).

“Hal ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai untuk terus menjadi institusi yang dapat dipercaya dan diandalkan oleh masyarakat,” kata Hatta dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Kedua, terdapat perbaikan layanan berupa penyediaan skema baru, meliputi pemindaian IMEI dan input paspor untuk penumpang yang belum mengisi ECD atau formulir registrasi.

“Kemudahan ini bermanfaat untuk mempercepat layanan dengan memilah antara HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang mendapatkan pembebasan 500 dollar AS dengan antrean HKT yang bernilai di atas 500 dollar AS,” kata Hatta.

Dia menjelaskan, setelah dilakukan pemindaian IMEI dan input paspor, apabila harga HKT di bawah 500 dollar AS, maka proses registrasi IMEI otomatis selesai. Sedangkan, jika harga HKT di atas 500 dollar AS, maka akan dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Penelitian lebih lanjut tersebut dapat diselesaikan di bandara kedatangan atau penumpang dapat mengurus di Kantor Pelayanan Bea Cukai di luar bandara yang dekat dengan tempat tinggal, dan tetap mendapatkan pembebasan 500 dollar AS, sepanjang masih dalam kurun waktu 5 hari sejak kedatangan. Penumpang dapat menggunakan opsi pendaftaran di kantor pelayanan Bea Cukai dengan syarat harus menyerahkan hasil pindai atau scan barcode IMEI saat kedatangan,” jelas Hatta.

Ketiga, peraturan ini juga mengatur terkait perubahan data IMEI jika terjadi kesalahan input pada pendaftaran.

“Penumpang dapat mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung ke Kantor Bea Cukai tempat mendaftar, maksimal 30 hari sejak tanggal persetujuan pendaftaran IMEI,” ujar Hatta.

Adapun piloting atas implementasi peraturan ini telah dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda. Hasilnya, antrean registrasi IMEI di Bandara Soekarno-Hatta turun berkisar 70-75 persen, sehingga petugas Bea Cukai hanya melayani 25-30 persen dari total penumpang yang mendaftarkan IMEI. Sementara itu, di Bandara Juanda penurunan antrean registrasi IMEI berkisar antara 91-97 persen, dengan demikian petugas Bea Cukai hanya melayani 3-9 persen dari total penumpang yang mendaftarkan IMEI tersebut.

“Aturan terbaru ini dibuat sebagai upaya perbaikan dan penyempurnaan pelayaan yang diinginkan masyarakat. Kami senantiasa mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait implementasi aturan atau kebijakan. Ruang perbaikan akan selalu terbuka agar kami bisa terus menjadi makin baik,” kata Hatta.